Permintaan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Lingkup Kankemenag Kab. Flotim
Yth. 1. Kasubag Tata Usaha;
2. Para Kepala Seksi / Penyelenggara;
3. Para Kepala Madrasah Aliyah Negeri;
4. Para Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri
di Tempat
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Pelapora Kinerja Pada Kementerian Agama, maka diharapan seluruh unit kerja tersebut diatas segera mengumpulkan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 paling lambat tanggal 24 Januari 2023.